SISTEM PENDIDIKAN
Sistem Kredit Semester
Sistem pendidikan yang digunakan di IAI Al Mawaddah Warrahmah adalah Sistem Kredit Semester (SKS). SKS adalah penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan suatu matakuliah dan program selama 16 minggu kerja (satu semester) dalam satuan kredit.
Ciri Khusus Sistem Kredit Semester
Sistem ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Setiap matakuliah diberi harga yang dinamakan bobot kredit;
- Bobot kredit setiap matakuliah dapat berbeda-beda;
- Bobot kredit masing-masing matakuliah ditentukan atas dasar usaha penyelesaian tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lainnya;
- Memberikan peluang kepada mahasiswa untuk menentukan:
- Matakuliah dan kegiatan studi lainnya yang diprogram dalam satu semester tertentu;
- Perencanaan studi pada semester berikutnya sesuai dengan hasil studi yang diperoleh pada semester yang lalu.
- Penetapan bobot kredit setiap matakuliah didasarkan atas penghitungan kegiatan akademik tatap muka, kegiatan akademik terstruktur, dan kegiatan akademik man Satu-satuan kredit semester (1 sks) setara dengan 50 menit kegiatan tatap muka, 50 menit kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit kegiatan akademik mandiri. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 160 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester.
Tujuan Sistem Kredit Semester
Tujuan Umum: Penerapan sistem kredit semester dimaksud agar dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan dengan memberikan kemungkinan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program studinya menuju suatu jenjang keahlian tertentu sesuai dengan penyajian program pendidikan yang luwes dan beragam pada masing-masing jurusan.
Tujuan Khusus:
Memberi kesempatan kepada setiap mahasiswa untuk mencapai kecakapan tertentu dan mengikuti proses belajar mengajar dalam waktu yang singkat;
- Memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih program studi sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya;
- Memberikan kemungkinan dicapainya keseimbangan antara masukan dan keluaran mahasiswa setiap tahun akademik.
Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan/kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini.
Nilai Kredit Semester
Nilai kredit semester dalam program S1 merupakan penghargaan terhadap semua kegiatan mahasiswa dalam rangka perkuliahan. Penghargaan terhadap kegiatan tersebut dapat berbentuk:
Nilai Kredit Perkuliahan Biasa
Satu satuan kredit semester (1 sks) perkuliahan setara:
- 50 menit kegiatan tatap muka terjadwa
- 50 menit kegiatan akademik terstruk
- 60 menit kegiatan akademik man
Nilai Kredit Perkuliahan Seminar
Satu satuan kredit semester (1 sks) untuk seminar setara dengan 12 kali mengikuti seminar yang sesuai dengan keahliannya, termasuk satu (1) kali sebagai penyaji.
Nilai Kredit Praktikum
Satu satuan kredit semester (1 sks) setara dengan tugas praktikum selama 3 jam seminggu dalam satu semester.
Nilai Kredit Perkuliahan Pengabdian kepada Masyarakat
Satu satuan kredit semester (1 sks) setara dengan 75 jam pelaksanaan tugas pengabdian di lapangan yang dikoordinasikan oleh lembaga yang berwenang.
Nilai Kredit Penulisan Skripsi
Satu satuan kredit semester (1 sks) setara dengan 90 jam melakukan penelitian, pengumpulan data, penulisan skripsi, konsultasi dan mempertahankannya dalam sidang majelis penguji skripsi.
Masa dan Beban Studi
Masa studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studi pada program S1 di IAI AL MAWADDAH WARRAHMAH adalah antara 8 sampai 14 semester, dengan beban kredit 144 sks. Sedangkan pada program transfer Diploma II ke S1, ditempuh sesuai dengan jumlah sks yang diakui dengan beban kredit minimal 144 sks. Dengan demikian beban kredit mahasiswa transfer bervariasi berdasarkan hasil konversi matakuliah.
Jumlah sks pada semester pertama sebanyak 20 sks, semester berikutnya berdasarkan peroleh Indeks Prestasi masing-masing mahasiswa.
Beban kredit tersebut harus ditempuh dengan cara menyicil setiap semester. Perolehan kredit setiap semester sangat ditentukan oleh perolehan indeks prestasi (IP) dan beban studi pada semester sebelumnya, sebagaimana rumus berikut:
|
|
|
sks yang akan datang = (jumlah sks yang lalu: 24) x (IP semester yang lalu x 8) + (jumlah sks yang lalu : 8) |
|
Keterangan:
24 = sks maksimal
8 = semester normal
Contoh:
Sks yad = (20 : 24) X (3,11 x 8) + (20: 8)
= (0,83 X 24,88) + 2,5
= 23,5 (24 sks)
Khusus bagi mahasiswa yang memprogram skripsi (6 sks), perolehan bobot sks pada semester mendatang ditetapkan 6 sks walaupun mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan bimbingan skripsinya pada semester yang telah ditempuhnya.
Penyelenggaraan Perkuliahan
Ketentuan Umum
Kegiatan perkuliahan dapat dibedakan menjadi perkuliahan teoritik dan praktik;
- Perkuliahan teoritik adalah perkuliahan yang sifatnya mengkaji teori, konsep dan prinsip suatu bidang ilmu;
- Perkuliahan praktik adalah kegiatan pembelajaran yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja nyata di lapangan;
- Setiap perkuliahan berupa kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, atau kegiatan mandiri;
- Kegiatan tatap muka adalah kegiatan perkuliahan terjadwal di mana dosendan mahasiswa dapat berkomunikasi secara langsung, misalnya berupa kegiatan: ceramah, diskusi, tanya jawab, seminar atau kegiatan akademik lainnya;
- Kegiatan terstruktur adalah kegiatan belajar di luar jam terjadwal, di mana mahasiswa melaksanakan tugas dari dan dalam bimbingan dosen;
- Kegiatan mandiri adalah kegiatan belajar yang diatur oleh mahasiswa sendiri untuk memperkaya pengetahuannya dalam rangka menunjang kegiatan terstruktur yang berupa belajar di perpustakaan, wawancara dengan nara sumber, dan kegiatan lain yang sejen
Perkuliahan
Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lain yang diselenggarakan IAI AL Mawaddah Warrahmah;
- Mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya bilamana telah melakukan registrasi/ herregistrasi dan melakukan perencanaan studi;
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tatap muka minimal 75% tatap muka perkuliahan. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat mengikuti evaluasi sumatif pada ujian akhir semester (UAS);
- Mahasiswa yang tidak hadir dalam suatu perkuliahan karena ada dispensasi dari Pimpinan IAI AL Mawaddah Warrahmah (Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama) dicatat sebagai kehadiran dalam perkuliahan;
- Kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan harus tercatat dalam daftar hadir yang terdapat pada bidang akademik kemahasiswaan.
- Setiap dosen memberi kuliah sesuai waktu yang telah ditentukan;
- Setiap dosen pengampu suatu matakuliah harus membuat Satuan Acara Perkuliahan (SAP) sesuai dengan silabi masing-masing matakuliah yang diketahui oleh Ketua Jurusan
- Khusus mahasiswa program unggulan akan dievaluasi tiap tahun dengan ke tentuan:
-
- Perolehan indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3,25
- Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa;
Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan dipindah ke program reguler tanpa bantuan beasiswa, sedangkan penggantinya akan diambilkan dari mahasiswa reguler pada angkatan dan program studi yang sama dengan IPK tertinggi, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.
-
- C. Penyelenggaraan Praktikum
Pengertian
Praktikum yang dimaksud dalam pedoman ini adalah kegiatan akademis yang bersifat intrakurikuler yang berbentuk penerapan kuliah atau ilmu pengetahuan tertentu dalam rangka pembentukan kompetensi profesional yang diperlukan, seperti praktik mengajar, praktik perbankan, kuliah pengabdian kepada masyarakat dan praktikum lain yang sejenis.
Tujuan
Kegiatan praktikum bertujuan agar mahasiswa memiliki:
-
- Keterampilan teknis dan kecakapan praktis terkait posisinya sebagai mahasiswa di perguruan tinggi Islami
- Keterampilan teknis dan kecakapan praktis terkait posisinya sebagai peserta program studi tertentu.
- Keterampilan teknis dan kecakapan praktis alternatif yang dibutuhkan di masyara
Pelaksana
Pelaksana praktikum adalah tim pelaksana yang ditunjuk sesuai dengan surat keputusan Rektor IAI AL Mawaddah Warrahmah Kolaka.
-
Peserta praktikum adalah mahasiswa IAI AL Mawaddah Warrahmah yang telah memenuhi syarat berikut:
-
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif;
- Telah memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rektor IAI AL Mawaddah Warrahmah. Penulisan Skripsi
- 1. Ketentuan Umum
- a. Skripsi merupakan tugas akhir untuk persyaratan memperoleh gelar sarjana berupa karya tulis ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa IAI Al Mawaddah Warrahmah,
- Penulisan skripsi dimaksudkan untuk menilai kecakapan mahasiswa dalam memecahkan masalah ilmiah dengan cara mengadakan penelitian sendiri, menganalisis dan menarik kesimpulan serta melaporkan hasilnya dalam bentuk skripsi;
- c. Penelitian yang dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi bisa dalam bentuk penelitian lapangan atau penelitian pustaka;
- Mahasiswa diperkenankan mengajukan judul skripsi minimal menyelesaikan 116 sks;
- e. Prosedur penyusunan skripsi (pengajuan judul, penentuan pembimbing, ujian proposal, izin penelitian, dan lain-lain) diatur dan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan;
- f. Ketentuan teknis mengenai tata cara penulisan skripsi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Penulisan Karya Ilmiah yang diterbitkan oleh IAI AL Mawaddah Warrahmah.
-
-
- 2. Prosedur Penulisan
-
-
- Mahasiswa mengajukan judul kepada ketua program studi masing-masing untuk mendapat persetujuan dengan mengisi formu Judul yang diajukan harus sesuai dengan jurusan dan program studi yang ditekuni;
- Ketua prodi berwenang menyetujui atau tidak menyetujui judul yang diusulkan berdasarkan pertimbangan akademik;
- Apabila judul disetujui, ketua program studi menentukan pembimbing ataspersetujuan Ketua Jurusan;
- Setelah pembimbing ditentukan, mahasiswa mengurus surat tugas penyusunan skripsi dan kartu bimbingan ke jurusan;
- Langkah berikutnya, mahasiswa mulai menyusun proposal skripsi di bawah bimbingan dosen pembimbing yang telah ditunjuk;
- Setelah proposal skripsi selesai, mahasiswa (atas persetujuan pembimbing)
- mendaftarkan diri kepada ketua program studi untuk mengikuti ujian proposal skripsi;
- Setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian proposal skripsi, maka mahasiswa bisa melanjutkan proses penyusunan skripsi hingga selesai, di bawah bimbingan dosen pembimbing yang telah ditunjuk;
- Bagi mahasiswa yang mendapatkan rekomendasi perubahan judul dari pembimbing harus melapor kembali kepada ketua program studi;
- Penyusunan skripsi dianggap selesai apabila telah disetujui dan ditandatangani oleh dosen pembimbing yang ditunjuk;
- Naskah skripsi yang telah disetujui pembimbing diketik rapi dua spasi pada kertas berukuran A4 x 70 gram. Bagian inti skripsi minimal terdiri dari 60 halaman untuk skripsi berbahasa Indonesia, dan 50 halaman untuk skripsi berbahasa Arab/Inggris;
- Ketentuan tentang penyusunan skripsi diatur lebih lanjut pada buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah IAI AL Mawaddah Warrahmah.Kegiatan UjianKegiatan ujian penulisan skripsi meliputi ujian proposal skripsi dan ujian skripsi.Kegiatan Ujian Proposal Skripsi
- Mahasiswa terlebih melakukan proses bimbingan kepada dosen pembimbing yang telah ditetapkan oleh ketua.
- Setelah penyusunan proposal skripsi dan mendapatkan pengesahan dari pembimbing, mahasiswa mendaftarkan diri ke jurusan untuk mengikuti ujian
- Durasi waktu ujian proposal skripsi selama minimal 60 sampai 100 men
proposal skripsi, dengan syarat:
-
-
-
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan kuwitansi pembayaran SPP untuk semester yang dijalani;
- Menyerahkan dua rangkap naskah proposal skripsi sekaligus power pointnya dengan sampul berwarna sesuai jurusan (Jurusan Tarbiyah: Hijau dengan font hitam dan Jurusan Syariah: Hitam dengan warna font emas).
-
-
-
- Proposal skripsi akan diuji oleh tim penguji yang berjumlah 2 (dua) orang,
terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu: 1 (satu) orang unsur pembimbing dan 1 (satu) orang unsur dosen ahli yang ditentukan oleh ketua jurusan dengan persetujuan Rektor IAI AL Mawaddah Warrahmah;
-
-
-
- Penunjukan tim penguji proposal didasarkan pada kompetensi, profesionalitas dan proporsionalitas;
- Apabila anggota tim penguji berhalangan hadir pada saat ujian berlangsung, Jurusan menunjuk penguji pengganti sesuai dengan kompetensi;
- Apabila dalam pelaksanaan ujian proposal skripsi, mahasiswa dinyatakan tidak layak, maka yang bersangkutan harus mendaftar ujian kembali sebelum melanjutkan proses penelitian.
-
-
-
- 4. Penilaian
- a. Skripsi memiliki bobot 6 sks;
- Unsur-unsur yang dinilai meliputi:
-
-
-
- Metode Penelitian;
- Isi Penelitian;
- Teknik Penulisan;
- Argumen Pembimbing dan Penguji
- Pembimbing dan penguji skripsi adalah dosen tetap IAI Al Mawaddah Warrahmah yang memiliki jabatan fungsional akademik minimal Lektor dan relatif relevan dengan kompe tensinya;
- Pembimbing skripsi terdiri dari 1 (satu) orang pembimbing (yang membimbing tentang substansi/isi, metodologi dan teknis penulisan);
- Pembimbing diberikan tugas bimbingan maksimal sebanyak 8 mahasiswa per seme Jika pembimbing yang ada tidak mencukupi, maka dapat menunjuk pembimbing lain yang berasal dari dosen lintas program studi dalam jurusan.
KURIKULUM
Komponen mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum yang telah disiapkan Program Studi al-Ahwal al-Syaksiyyah di IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka, mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan Standar Isi Pembelajaran sehingga menjamin tercapainya pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai – nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia, selain itupula agar menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan mencapai mutu sesuai dengan criteria yang ditetapkan dalam standar nasionalan pendidikan tinggi
Kurikulum yang dimaksud tetap mengaju pada standar Kompetensi Lulusan. Standar Isi Pembelajaran dan Proses dan Penilaian Pembelajaran, klasifikasi mata kuliah dikelompokkan ke dalam lima bagian, yaitu Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB), yang dijabarkan sebagai berikut.
-
-
-
-
- Kelompok MPK adalah bahan kajian dan pembelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. KPK mencakup matakuliah dengan persentase 13,75% dari jumlah SKS keseluruhan.
- Kelompok MKK adalah bahan kajian dan pelajaran yang diajukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu. MKK mencakup mtakuliah dengan persentase 48,75% dari jumlah SKS keseluruhan.
- Kelompok MBK adalah bahan kajian yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai. MBK mencakup matakuliah dengan persentase 24,75 dari jumlah SKS keseluruhan.
- Kelompok MPB adalah bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai. MPB mencakup matakuliah dengan persentase 7,5% dari jumlah SKS keseluruhan.
- Kelompok MBB adalah bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. MBB mencakup matakuliah dengan persentase 5,65% dari jumlah SKS keseluruhan. Sebaran mata kuliah dalam rumpun kelompok mata kuliah berikut ini:
- Matakuliah Kompetensi Dasar (MKD), terdiri dari sejumlah matakuliah yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa IAI AL Mawaddah Warrahmah;
- Matakuliah Kompetensi Utama (MKU), terdiri dari sejumlah matakuliah yang harus diikuti oleh mahasiswa pada suatu jurusan di IAI AL Mawaddah Warrahmah;
- Matakuliah Kompetensi Penunjang (MKP), terdiri dari sejumlah matakuliah yang harus diikuti oleh mahasiswa pada suatu jurusan/program studi di IAI Al Mawaddah Warrahmah;
- Matakuliah Kompetensi Lain (MKL), terdiri dari sejumlah matakuliah yang dapat diikuti oleh mahasiswa pada program studi tertentu. Matakuliah pada kelompok kompetensi lain, dimaksudkan agar IAI Al Mawaddah Warrahmah dapat berperan aktif dalam mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan pola ilmiah yang berkembang serta kebutuhan lingkungan masyarakat sekitarnya. Kompetensi ini dapat difungsikan untuk menampung program remedial, pendalaman profesi dan pengayaan tambahan.