Untuk menjadi Kampus Unggulan di Kabupaten Kolaka, maka setiap dosen perlu mengembangkan penelitian untuk mencapai tingkat kepakarannya. Oleh karenanya, Ka. LPPM Ust. Akmir, S. Pd. I, M. Pd. I Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan
sebagai berikut:

— Bahwa setiap Ketua Program Studi untuk dapat membentuk Tim Peneliti dan atau Individu yang akan didorong untuk dapat mengikuti Hibah Penelitian SBK dan LITAPDIMAS DIKTIS KEMENAG RI.

Berikut Surat Edaran dan Petunjuk Teknis yang dijadikan pedoman:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *